Data Warga RI Dipakai Asing untuk Latih AI, Langgar Aturan atau Tidak?
Data Warga RI Dipakai Asing untuk Latih AI, Langgar Aturan atau Tidak?
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membuat data menjadi salah satu aset paling penting dalam industri teknologi. Berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat di ruang digital dapat menghasilkan data dalam jumlah sangat besar, mulai dari lokasi, percakapan, pencarian informasi, hingga unggahan di media sosial.
Kondisi tersebut membuat muncul pertanyaan penting: bagaimana jika data dan konten masyarakat Indonesia digunakan perusahaan asing untuk mengembangkan atau melatih sistem AI? Apakah praktik tersebut otomatis melanggar aturan yang berlaku di Indonesia?
Pertanyaan ini semakin relevan karena platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan serta mengolah data pengguna dalam skala besar. Data tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari ekosistem big data dan pengembangan teknologi berbasis AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut data dan konten digital masyarakat Indonesia telah menjadi fondasi penting dalam pengembangan AI global.
Menurutnya, data kini tidak lagi hanya dipandang sebagai informasi pribadi. Data telah berkembang menjadi bahan baku yang memiliki nilai ekonomi bagi pengembangan model bisnis maupun model AI.
Data Digital Masyarakat Menjadi Bahan Baku AI
Setiap aktivitas digital dapat meninggalkan jejak data. Ketika seseorang menggunakan aplikasi, mengakses lokasi, melakukan percakapan, mengunggah foto atau video, maupun menulis sesuatu di media sosial, berbagai informasi dapat tercipta dan diproses oleh platform digital.
Dalam skala besar, kumpulan data tersebut dapat digunakan untuk memahami pola perilaku pengguna dan menjadi bagian dari pengembangan teknologi.
Nezar Patria mengatakan platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan serta mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan AI.
Persoalannya tidak berhenti pada data pribadi.
Konten yang tersedia secara publik juga menjadi perhatian. Karya jurnalistik, tulisan akademik, serta berbagai konten digital lainnya berpotensi digunakan untuk melatih mesin AI.
Di sinilah muncul persoalan mengenai hak atas konten dan mekanisme penggunaan yang adil.
Bukan Hanya Soal Data Pribadi
Pembahasan mengenai penggunaan data untuk AI sering kali langsung dikaitkan dengan pelindungan data pribadi. Padahal, cakupannya bisa lebih luas.
Data pribadi merupakan salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan informasi mengenai individu. Namun, konten yang dibuat manusia juga dapat memiliki nilai dan hak tertentu.
Misalnya, sebuah artikel jurnalistik atau tulisan akademik dapat digunakan sebagai bahan untuk membangun atau meningkatkan kemampuan sistem AI. Jika konten tersebut diambil dan diproses dalam jumlah besar, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hak pembuatnya dilindungi.
Nezar menyoroti adanya potensi konten publik, termasuk karya jurnalistik dan tulisan akademik, diserap untuk melatih AI tanpa mekanisme kompensasi atau fair use yang dianggap adil.
Artinya, perdebatan tentang AI tidak hanya menyangkut apakah data seseorang dikumpulkan secara sah, tetapi juga bagaimana data dan konten tersebut kemudian digunakan.
Sebuah konten mungkin tersedia secara publik, tetapi status publik tersebut tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai bagaimana konten dapat digunakan untuk tujuan komersial atau pengembangan teknologi.
Baca juga : 5 Fitur Keamanan Grab yang Wajib Dicek Sebelum Naik Taksi Online
Apakah UU PDP Sudah Mengatur Penggunaan Data untuk AI?
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, berpandangan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah memuat ketentuan mengenai penggunaan data pribadi untuk pemrosesan otomatis atau automatic processing.
Pemrosesan otomatis tersebut juga dapat berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran mesin, termasuk dalam pengembangan teknologi AI.
Dengan demikian, bukan berarti tidak ada aturan sama sekali ketika data pribadi digunakan dalam sistem otomatis.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah automatic profiling, khususnya ketika pemrosesan otomatis melibatkan data sensitif.
Menurut Wahyudi, pemanfaatan data untuk automatic profiling atau pemrosesan otomatis terhadap data sensitif wajib melalui tahapan Data Protection Impact Assessment (DPIA) atau Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.
DPIA pada dasarnya menjadi salah satu mekanisme untuk menilai dampak pemrosesan data terhadap pelindungan data pribadi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan teknologi berbasis data tidak sepenuhnya berada di ruang tanpa aturan. Ada aspek pelindungan data yang sudah masuk dalam kerangka hukum nasional.
Namun, persoalannya adalah apakah UU PDP saja sudah cukup untuk mengatur seluruh perkembangan AI.
UU PDP Dinilai Belum Cukup Menjadi Payung Hukum AI
Wahyudi menilai UU PDP belum cukup kuat untuk menjadi payung hukum yang mengatur AI secara menyeluruh.
Alasannya, AI memiliki persoalan yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pengumpulan dan pemrosesan data pribadi.
Pengembangan AI melibatkan berbagai aspek, mulai dari data pelatihan, model AI, proses pengembangan, transparansi, etika, hingga potensi dampak teknologi terhadap masyarakat.
Karena itu, Indonesia disebut masih mendorong penyusunan regulasi yang lebih khusus.
Pemerintah antara lain disebut tengah mendorong Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI serta pedoman Etika AI.
Pelindungan data dan privasi menjadi salah satu prinsip penting dalam etika AI. Namun, Wahyudi berpandangan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan etika pada akhirnya belum cukup.
Diperlukan instrumen hukum yang secara khusus mengatur kecerdasan buatan sehingga terdapat kerangka yang lebih mengikat bagi proses pengembangan dan pemanfaatannya.
Belajar dari Regulasi Uni Eropa
Untuk melihat bagaimana persoalan ini dapat ditangani, Indonesia juga dapat memperhatikan perkembangan regulasi AI di negara atau kawasan lain.
Wahyudi mencontohkan Uni Eropa yang memiliki EU General Data Protection Regulation (EU GDPR) sebagai regulasi pelindungan data pribadi.
Namun, menurutnya, keberadaan GDPR saja belum cukup untuk mengatasi seluruh kompleksitas pengembangan AI.
Karena itu, Uni Eropa kemudian mengesahkan regulasi khusus AI, yaitu EU AI Act, pada 2024.
Regulasi tersebut dirancang secara khusus untuk mengatur aspek pengembangan dan penggunaan AI, sehingga tidak hanya bergantung pada aturan pelindungan data pribadi.
Pengalaman Uni Eropa tersebut menjadi salah satu contoh bahwa regulasi data pribadi dan regulasi AI dapat memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Pelindungan data tetap penting, tetapi pengaturan AI membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
Indonesia Perlu Memperkuat Kepatuhan UU PDP
Menurut Wahyudi, proses penyusunan regulasi AI di Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari pengalaman dalam menerapkan UU PDP.
Efektivitas implementasi UU PDP dianggap penting karena dapat memberikan pengalaman nyata mengenai bagaimana aturan pelindungan data diterapkan di lapangan.
Pengalaman tersebut nantinya dapat menjadi salah satu fondasi ketika pemerintah menentukan substansi dan cakupan regulasi AI.
Dengan kata lain, Indonesia tidak hanya membutuhkan aturan baru, tetapi juga perlu memastikan aturan yang sudah ada dapat berjalan secara efektif.
Standar kepatuhan terhadap UU PDP menjadi salah satu hal yang perlu dimatangkan sebelum Indonesia semakin jauh masuk ke era AI.
Hal ini penting karena AI sangat bergantung pada data. Jika tata kelola data pribadi belum kuat, pengembangan AI juga akan menghadapi tantangan dalam memastikan data digunakan secara bertanggung jawab.
Jadi, Apakah Penggunaan Data Warga RI untuk Melatih AI Melanggar Aturan?
Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi ya atau tidak.
Penggunaan data warga Indonesia untuk pemrosesan otomatis, termasuk yang berkaitan dengan pembelajaran mesin, sudah bersinggungan dengan aturan dalam UU PDP. Untuk kondisi tertentu, terutama automatic profiling yang menggunakan data sensitif, terdapat kewajiban yang perlu diperhatikan, termasuk DPIA berdasarkan penjelasan yang disampaikan Wahyudi.
Namun, penggunaan data atau konten untuk pengembangan AI memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar kepatuhan terhadap UU PDP.
Ada pula persoalan mengenai bagaimana konten publik digunakan, hak pembuat konten, transparansi proses pelatihan AI, serta apakah terdapat mekanisme penggunaan yang adil.
Karena itu, fakta bahwa sebuah data atau konten tersedia secara publik tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum dan etika terkait penggunaannya untuk melatih AI.
Pada saat yang sama, belum tepat pula menyimpulkan bahwa setiap penggunaan data warga Indonesia oleh perusahaan asing otomatis merupakan pelanggaran.
Penilaiannya bergantung pada jenis data, cara memperoleh data, dasar pemrosesan, tujuan penggunaannya, karakter pemrosesan otomatis, serta aturan yang berlaku pada konteks tersebut.
Kenapa Regulasi AI Semakin Dibutuhkan?
AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan banyak teknologi digital sebelumnya. Model AI membutuhkan data dalam jumlah besar, sementara kemampuan sistem juga semakin luas.
Situasi tersebut membuat regulasi perlu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.
Indonesia menghadapi tantangan untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan pengembangan teknologi, perlindungan masyarakat, hak pemilik konten, dan kepentingan industri digital.
Regulasi yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan persoalan mengenai privasi dan hak masyarakat. Sebaliknya, aturan yang terlalu membatasi juga dapat memengaruhi ruang inovasi dan penelitian AI.
Karena itu, aturan khusus AI diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan teknologi.
Kesimpulan
Data masyarakat Indonesia kini memiliki nilai yang semakin besar dalam ekosistem digital dan pengembangan AI. Aktivitas seperti penggunaan aplikasi, lokasi, percakapan, dan unggahan dapat menghasilkan data yang kemudian diproses oleh platform digital dalam skala besar.
Menurut Nezar Patria, kondisi tersebut membuat data dan konten masyarakat Indonesia menjadi bagian penting dalam perkembangan AI global. Persoalannya bukan hanya pelindungan data pribadi, tetapi juga potensi penggunaan konten publik seperti karya jurnalistik dan tulisan akademik untuk melatih AI tanpa mekanisme kompensasi atau fair use yang adil.
UU PDP sendiri sudah memiliki ketentuan mengenai pemrosesan otomatis data pribadi. Untuk automatic profiling yang melibatkan data sensitif, terdapat kewajiban melakukan DPIA berdasarkan penjelasan yang dikutip dalam tulisan sumber.
Namun, UU PDP dinilai belum cukup untuk menjadi dasar pengaturan AI secara menyeluruh. Indonesia masih membutuhkan regulasi khusus yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI.
Pengalaman Uni Eropa melalui GDPR dan EU AI Act menunjukkan bahwa regulasi pelindungan data pribadi dan regulasi AI dapat memiliki fungsi yang berbeda.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah data warga RI digunakan untuk melatih AI lalu otomatis melanggar aturan tidak dapat dijawab secara hitam putih. Jenis data, cara memperoleh dan memprosesnya, tujuan penggunaan, serta dasar hukum pemrosesan menjadi faktor penting.
Yang jelas, semakin berkembangnya AI membuat kebutuhan terhadap tata kelola data dan regulasi AI yang lebih jelas menjadi semakin penting. Bagi masyarakat, perkembangan ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital dapat menghasilkan data yang memiliki nilai ekonomi dan teknologi jauh lebih besar daripada yang terlihat sehari-hari.

Posting Komentar