Apa Itu MDR QRIS? Ini Aturan Biaya Admin yang Berlaku Mulai Oktober 2026
Apa Itu MDR QRIS? Ini Aturan Biaya Admin yang Berlaku Mulai Oktober 2026
Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Hampir di setiap tempat usaha, mulai dari warung kecil, toko, restoran, hingga pusat perbelanjaan, konsumen dapat menemukan kode QR yang bisa dipindai menggunakan aplikasi pembayaran atau mobile banking.
Namun, di balik transaksi QRIS yang terlihat sederhana bagi konsumen, terdapat mekanisme biaya yang perlu dipahami oleh pemilik usaha. Salah satunya adalah Merchant Discount Rate (MDR).
MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant ketika menerima pembayaran melalui QRIS. Besaran biaya tersebut tidak selalu sama karena bergantung pada kategori merchant dan nilai transaksi.
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen. Kebijakan baru ini membuat lebih banyak merchant memperoleh pembebasan MDR untuk transaksi dengan nominal tertentu.
Lantas, apa sebenarnya MDR QRIS? Siapa yang membayar biaya tersebut? Dan apakah setelah aturan baru berlaku semua transaksi QRIS menjadi gratis?
Apa Itu MDR QRIS?
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar pembayaran menggunakan kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sistem ini memungkinkan satu kode QR digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai penyedia layanan pembayaran yang mendukung QRIS.
Bagi konsumen, prosesnya cukup sederhana. Pembeli hanya perlu membuka aplikasi pembayaran, memindai kode QR milik merchant, memasukkan nominal pembayaran, kemudian menyelesaikan transaksi.
Namun, bagi merchant, setiap pembayaran yang masuk melalui QRIS memiliki mekanisme biaya tertentu. Biaya inilah yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate atau MDR.
Sederhananya, MDR bisa dipahami sebagai biaya jasa dalam ekosistem pembayaran QRIS yang berkaitan dengan penerimaan transaksi oleh merchant.
MDR bukanlah biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh konsumen kepada penyedia QRIS. Biaya tersebut dikenakan kepada pihak merchant berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia sendiri berperan sebagai regulator dalam sistem tersebut. Dana MDR tidak menjadi pendapatan Bank Indonesia, melainkan dialokasikan kepada industri sistem pembayaran yang terlibat dalam pemrosesan transaksi, termasuk issuer, acquirer, switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
MDR QRIS Ditanggung Siapa?
Salah satu hal yang sering membingungkan masyarakat adalah pihak yang sebenarnya menanggung MDR.
Jawabannya adalah merchant.
Jadi, ketika seseorang membeli makanan seharga Rp50.000 dan membayar menggunakan QRIS, konsumen pada dasarnya tetap membayar Rp50.000 sesuai nominal transaksi. MDR menjadi biaya yang harus diperhitungkan oleh merchant sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Merchant juga tidak diperbolehkan begitu saja menambahkan biaya MDR kepada pelanggan hanya karena pelanggan memilih membayar menggunakan QRIS.
Hal ini penting karena tujuan QRIS adalah memberikan kemudahan pembayaran sekaligus membangun ekosistem transaksi digital yang efisien. Jika setiap merchant menambahkan biaya khusus kepada konsumen, penggunaan pembayaran digital justru bisa menjadi kurang menarik.
Dengan adanya aturan MDR, merchant perlu memahami kategori usahanya masing-masing sehingga dapat mengetahui berapa biaya yang mungkin dikenakan pada transaksi QRIS.
Baca juga : Kenapa Ukuran Aplikasi HP Sekarang Makin Besar? Ternyata Ini Penyebabnya
Apa yang Berubah Mulai 1 Oktober 2026?
Perubahan penting terjadi mulai 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan MDR 0 persen terutama diberikan kepada merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sampai batas transaksi tertentu. Mulai Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas pembebasan MDR tersebut kepada seluruh kategori merchant, tetapi dengan batas nominal yang berbeda.
Ada dua ketentuan utama yang perlu diperhatikan.
1. Semua Kategori Merchant Mendapat MDR 0 Persen hingga Rp100 Ribu
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS dengan nilai paling banyak Rp100.000 per transaksi mendapatkan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant.
Artinya, kebijakan tersebut tidak lagi terbatas hanya kepada merchant usaha mikro.
Merchant yang termasuk usaha kecil, menengah, besar, maupun kategori tertentu juga dapat memperoleh MDR 0 persen selama nilai transaksi memenuhi batas yang ditentukan.
Sebagai contoh, sebuah toko yang termasuk kategori usaha besar menerima pembayaran QRIS sebesar Rp80.000. Berdasarkan ketentuan baru, transaksi tersebut masuk dalam batas MDR 0 persen.
Hal ini menjadi perubahan penting karena sebelumnya merchant di luar kategori UMI pada dasarnya masih dikenakan tarif MDR sesuai kategorinya.
2. Merchant Usaha Mikro Tetap Mendapat MDR 0 Persen hingga Rp500 Ribu
Sementara itu, merchant yang masuk kategori Usaha Mikro atau UMI mendapatkan ketentuan yang lebih longgar.
MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 per transaksi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan batas antara merchant UMI dan merchant kategori lainnya.
Misalnya, seorang pemilik warung yang masuk kategori UMI menerima pembayaran QRIS sebesar Rp400.000. Transaksi tersebut masih berada dalam batas MDR 0 persen.
Sebaliknya, apabila merchant non-UMI menerima transaksi sebesar Rp400.000, transaksi tersebut sudah melewati batas Rp100.000 sehingga tarif MDR reguler sesuai kategorinya dapat berlaku.
Perbedaan ini membuat kategori merchant menjadi faktor penting dalam menentukan biaya transaksi QRIS.
Apakah Semua Transaksi QRIS Jadi Bebas Biaya?
Jawabannya tidak.
Perluasan MDR 0 persen jangan diartikan bahwa seluruh transaksi QRIS mulai Oktober 2026 tidak lagi memiliki biaya MDR.
Kebijakan tersebut hanya memberikan pembebasan MDR sampai batas nominal tertentu.
Untuk transaksi yang melebihi batas tersebut, MDR tetap dikenakan berdasarkan kategori merchant dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mengartikan aturan baru sebagai “QRIS sekarang sepenuhnya gratis bagi merchant”.
Lebih tepatnya, sebagian transaksi QRIS mendapatkan tarif MDR 0 persen, sementara transaksi yang berada di atas batas tertentu tetap dapat dikenakan MDR.
Berapa Tarif MDR QRIS di Luar Batas Gratis?
Tarif MDR reguler yang berlaku juga berbeda berdasarkan kategori merchant.
Untuk Usaha Mikro (UMI), transaksi dengan nilai sampai Rp500.000 mendapatkan MDR 0 persen. Sementara transaksi dengan nominal di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Contohnya, jika merchant UMI menerima pembayaran QRIS sebesar Rp1 juta, maka dengan tarif 0,3 persen, MDR secara sederhana setara dengan Rp3.000.
Sementara itu, kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) memiliki tarif MDR reguler sebesar 0,7 persen. Namun, mulai 1 Oktober 2026, transaksi sampai Rp100.000 mendapatkan tarif 0 persen.
Sebagai ilustrasi, apabila merchant non-UMI menerima transaksi sebesar Rp200.000, nominal tersebut sudah melewati batas pembebasan Rp100.000 sehingga tarif reguler 0,7 persen dapat berlaku. Dengan perhitungan sederhana, 0,7 persen dari Rp200.000 adalah Rp1.400.
Perhitungan tersebut menunjukkan mengapa merchant perlu memperhatikan nominal transaksi, bukan sekadar melihat apakah pembayaran dilakukan menggunakan QRIS atau tidak.
Ada Juga Tarif Khusus untuk Beberapa Merchant
Selain kategori UMI, UKE, UME, dan UBE, terdapat beberapa kategori merchant yang memiliki tarif MDR khusus.
Untuk sektor pendidikan, tarif MDR yang berlaku adalah 0,6 persen.
Sementara untuk SPBU, tarif MDR berada di angka 0,4 persen.
Ada pula transaksi tertentu yang mendapatkan tarif MDR 0 persen, termasuk transaksi yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba.
Artinya, struktur MDR QRIS sebenarnya cukup beragam. Tidak semua merchant memiliki tarif yang sama.
Apa Dampaknya bagi Merchant?
Bagi pelaku usaha, perluasan MDR 0 persen dapat menjadi kabar positif karena sebagian transaksi tidak lagi terkena biaya MDR.
Terutama bagi merchant dengan banyak transaksi bernilai kecil, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi biaya yang berkaitan dengan penerimaan pembayaran digital.
Merchant UMI mendapatkan keuntungan tambahan karena batas MDR 0 persennya mencapai Rp500.000 per transaksi. Sementara merchant kategori lainnya memperoleh pembebasan untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dari sisi konsumen, aturan tersebut juga penting karena semakin banyak merchant memiliki alasan untuk menerima pembayaran QRIS tanpa harus khawatir terhadap MDR pada transaksi yang masuk dalam batas pembebasan.
Namun, merchant tetap perlu memperhatikan bahwa MDR bukan satu-satunya aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan pembayaran digital. Pemilik usaha tetap harus memahami pencatatan transaksi, arus kas, dan biaya lain yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis.
Jadi, Apa Kesimpulannya?
MDR QRIS pada dasarnya merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant ketika menerima pembayaran menggunakan QRIS. Biaya tersebut ditanggung oleh merchant, bukan konsumen, dan merchant tidak diperbolehkan membebankan MDR tersebut secara langsung kepada pelanggan.
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR 0 persen.
Seluruh kategori merchant memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100.000 per transaksi. Khusus merchant Usaha Mikro, batas tersebut lebih tinggi, yakni maksimal Rp500.000 per transaksi.
Namun, bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi bebas MDR. Ketika transaksi melewati batas pembebasan, tarif reguler sesuai kategori merchant tetap dapat berlaku.
Dengan demikian, hal terpenting yang perlu diingat adalah nominal transaksi dan kategori merchant menentukan apakah MDR 0 persen berlaku atau tidak.
Bagi konsumen, perubahan ini mungkin tidak terlalu terlihat karena MDR memang merupakan biaya yang berada di sisi merchant. Namun bagi pemilik usaha, aturan baru tersebut cukup penting karena dapat memengaruhi biaya penerimaan pembayaran QRIS, terutama bagi bisnis yang memiliki banyak transaksi bernilai kecil.

Posting Komentar