Judi Online Pakai Rekening Orang Lain, Bisakah Asetnya Dirampas?

Daftar Isi

 

Judi Online Pakai Rekening Orang Lain, Bisakah Asetnya Dirampas?



Penggunaan rekening bank atau dompet elektronik milik orang lain menjadi salah satu modus yang dapat ditemukan dalam transaksi judi online. Cara ini membuat identitas pemilik rekening tidak selalu sama dengan orang yang sebenarnya mengendalikan dana atau memperoleh keuntungan dari transaksi perjudian.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum yang cukup rumit. Jika sebuah rekening diketahui terhubung dengan transaksi judi online, apakah seluruh dana yang berada di dalam rekening tersebut otomatis dapat dirampas negara?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Keberadaan transaksi mencurigakan memang dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penelusuran dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyitaan maupun perampasan aset membutuhkan proses dan dasar hukum tersendiri.

Persoalan ini juga menjadi semakin menarik karena pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Jika judi online nantinya masuk sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi dasar mekanisme perampasan aset, penggunaan rekening pihak ketiga akan menjadi salah satu persoalan yang harus diperjelas.

Rekening orang lain memang digunakan dalam modus judi online

Penggunaan rekening milik pihak lain bukan sekadar kemungkinan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk melakukan deposit perjudian online.

Praktik tersebut membuat rekening yang tercatat atas nama seseorang dapat digunakan oleh pihak lain untuk menjalankan transaksi. Dalam konteks tertentu, rekening seperti ini dapat disebut sebagai proxy account atau rekening perantara.

Ada pula rekening yang sebelumnya tidak aktif atau dormant kemudian diambil alih dan digunakan untuk melakukan transaksi. Penggunaan identitas yang tidak autentik juga dapat membuat proses pelacakan menjadi semakin sulit.

Tujuan utamanya adalah menyamarkan aliran uang. Ketika seseorang melakukan transaksi menggunakan rekening atas namanya sendiri, hubungan antara pelaku dan dana relatif lebih mudah ditelusuri. Namun, ketika transaksi melewati banyak rekening milik pihak lain, penyidik harus mencari tahu siapa sebenarnya pengendali rekening tersebut.

Masalahnya, tidak semua pemilik rekening yang namanya tercatat dalam transaksi otomatis mengetahui aktivitas tersebut.

Misalnya, seseorang bisa saja memberikan akses rekeningnya kepada orang lain tanpa mengetahui bahwa rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi ilegal. Dalam situasi seperti ini, nama pemilik rekening tidak dapat langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dana di dalamnya merupakan hasil tindak pidana.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih jauh mengenai sumber dana, tujuan transaksi, pihak yang mengendalikan rekening, serta hubungan antara pemilik rekening dan orang yang menggunakan rekening tersebut.

Transaksi mencurigakan tidak otomatis membuat aset dirampas

Hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara penghentian sementara transaksi, penyitaan, dan perampasan aset.

Ketiganya bukanlah tindakan yang sama.

Penghentian sementara transaksi pada dasarnya dilakukan untuk mencegah rekening digunakan lebih lanjut ketika terdapat indikasi transaksi mencurigakan. Tindakan tersebut bukan berarti dana milik nasabah otomatis menjadi milik negara.

Dengan kata lain, rekening yang dihentikan sementara transaksinya belum tentu berakhir dengan perampasan seluruh aset.

Penyitaan juga memiliki konteks yang berbeda. Dalam proses hukum, aset tertentu dapat diamankan untuk kepentingan pembuktian atau proses perkara. Sementara itu, perampasan merupakan tahap yang berbeda dan berkaitan dengan pengambilalihan aset berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pembedaan ini penting terutama ketika sebuah rekening memiliki transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, tetapi pemilik rekening belum tentu merupakan pelaku.

Bayangkan sebuah rekening milik seseorang yang digunakan tanpa sepengetahuannya. Jika seluruh dana langsung dianggap sebagai aset hasil kejahatan hanya berdasarkan nama pemilik rekening atau satu transaksi mencurigakan, tentu ada risiko pihak yang sebenarnya tidak terlibat ikut dirugikan.

Karena itu, proses penegakan hukum perlu melihat konteks transaksi secara keseluruhan.

Baca juga : 5 Aplikasi Tulisan Berjalan Terbaik di Android

Bagaimana jika pemilik rekening sengaja meminjamkannya?

Situasinya bisa berbeda apabila pemilik rekening memang mengetahui dan sengaja memberikan rekening atau aksesnya untuk digunakan dalam aktivitas ilegal.

Dalam kondisi tersebut, rekening pihak ketiga berpotensi menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul atau pergerakan dana.

Penyidik dapat menelusuri berbagai hal untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Misalnya, bagaimana komunikasi antara pemilik rekening dengan pengguna sebenarnya, siapa yang mengendalikan rekening, dari mana dana berasal, ke mana dana dikirim, serta apakah pemilik rekening memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Artinya, rekening pihak ketiga tidak selalu berada pada posisi yang sama. Ada perbedaan antara rekening yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, rekening yang sengaja dipinjamkan, dan rekening yang memang diperjualbelikan untuk kepentingan transaksi ilegal.

Perbedaan peran tersebut menjadi sangat penting dalam menentukan bagaimana aset yang berada di dalam rekening diperlakukan secara hukum.

Besarnya skala transaksi judi online juga membuat persoalan tersebut semakin serius. Pada 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi.

Pada periode yang sama, sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit melalui berbagai kanal, termasuk perbankan, dompet elektronik, dan QRIS.

Angka tersebut menunjukkan betapa luasnya ekosistem transaksi judi online. Uang tidak selalu bergerak dari satu rekening ke satu rekening lainnya, tetapi dapat melewati banyak rekening dan berbagai metode pembayaran.

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup situs atau mencari operator perjudian. Aliran uang juga perlu diikuti untuk menemukan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Aset terkait judi online sebenarnya sudah bisa ditangani

Munculnya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berarti negara saat ini sama sekali tidak memiliki instrumen hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan judi online.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah aturan mengenai tindak pidana pencucian uang apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Dalam laporan yang dikutip dari Humas Polri pada Maret 2026, PPATK menyebut keterlibatannya dalam penanganan aset perkara perjudian online yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

PPATK telah menyerahkan 51 Laporan Hasil Analisis atau LHA kepada penyidik Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, terdapat 27 laporan polisi yang kemudian diikuti penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening dengan nilai sekitar Rp255,7 miliar.

Dalam proses penanganannya, tercatat pula nilai sita sekitar Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening.

Data tersebut memperlihatkan bahwa aset yang berkaitan dengan judi online sudah dapat ditelusuri dan ditangani melalui instrumen hukum yang tersedia saat ini, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

RUU Perampasan Aset nantinya berpotensi memperkuat mekanisme tersebut. Namun, keberadaan aturan baru tetap membutuhkan rumusan yang jelas mengenai hubungan antara sebuah aset dan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset masih menjadi pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset membuat persoalan tersebut semakin relevan.

Mengutip situs resmi DPR RI pada 2 September 2026, judi online belum termasuk dalam 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf saat itu. Namun, Komisi III DPR menyatakan bahwa daftar tersebut belum final dan masih dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Jika judi online nantinya dimasukkan, mekanisme terkait rekening pihak ketiga perlu mendapatkan perhatian khusus.

Aturannya harus dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting. Misalnya, kapan sebuah rekening dapat dihentikan sementara transaksinya? Dalam kondisi seperti apa aset dapat disita? Kapan aset dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan kemudian dirampas? Bagaimana mekanisme perlindungan bagi pemilik rekening yang ternyata tidak mengetahui adanya penyalahgunaan?

Pertanyaan tersebut penting agar pemberantasan judi online tetap efektif tanpa mengorbankan hak orang yang sebenarnya tidak terlibat.

Tantangan utamanya adalah membuktikan asal-usul dana

Pada akhirnya, persoalan rekening pihak ketiga menunjukkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal menemukan uang.

Tantangan yang lebih besar adalah membuktikan dari mana uang tersebut berasal, siapa yang mengendalikannya, dan siapa yang memperoleh manfaat dari uang tersebut.

Nama yang tercantum pada rekening memang dapat menjadi titik awal penyelidikan, tetapi belum tentu menggambarkan pemilik manfaat sebenarnya.

Sebaliknya, rekening yang digunakan oleh pelaku juga tidak otomatis membuat pemilik rekening menjadi korban. Jika terdapat bukti bahwa pemilik sengaja memberikan akses atau bahkan ikut mendapatkan keuntungan, perannya tentu perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal inilah yang membuat kasus rekening pihak ketiga menjadi cukup kompleks. Semakin banyak rekening yang digunakan untuk memindahkan dana, semakin panjang pula rantai transaksi yang harus ditelusuri.

Penegak hukum perlu memastikan hubungan antara aset dan tindak pidana melalui proses pembuktian yang memadai. Di sisi lain, sistem hukum juga harus menyediakan perlindungan bagi pemilik aset yang sah dan tidak mengetahui bahwa rekening atau hartanya disalahgunakan.

Jadi, bisakah asetnya dirampas?

Jawabannya: bisa saja, tetapi tidak otomatis hanya karena rekening tersebut pernah terhubung dengan transaksi judi online.

Jika hasil penyelidikan dan proses hukum menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana atau berkaitan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum tertentu, aset dapat diproses melalui mekanisme yang tersedia.

Sebaliknya, apabila rekening seseorang ternyata digunakan tanpa sepengetahuannya, status pemilik rekening dan status asetnya perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Karena itu, keberadaan transaksi mencurigakan seharusnya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan penelusuran, bukan sebagai kesimpulan akhir bahwa seluruh harta pemilik rekening merupakan hasil kejahatan.

Jika judi online nantinya masuk ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan batas yang jelas antara pelaku, pihak yang sengaja menjadi perantara, penerima manfaat, dan pemilik aset yang tidak terlibat.

Pada akhirnya, tujuan pemberantasan judi online bukan sekadar mengambil uang dari rekening yang dicurigai. Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang hasil kejahatan dapat ditelusuri dan ditindak secara hukum, sementara hak pemilik aset yang sah tetap terlindungi.

Dengan keseimbangan tersebut, pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan persoalan hukum baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat.

Posting Komentar